Sabtu, 29 November 2014

Cara membuat dan fungsi dari NPWP

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas                 berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
    2. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
   3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  • surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
  1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 
    3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
    4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
    5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :
  1. Secara Elektronik melalui eRegistration
  • Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationdianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  • Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
  • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

    2. Secara Langsung
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
MANFAAT MEMILIKI NPWP
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;
b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
e. Pembuatan Paspor;
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengembalian pajak;
b. Pengurangan pembayaran pajak;
c. Penyetoran dan pelaporan pajak

FUNGSI NPWP
Sarana dalam administrasi perpajakan.
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

REFERENSI

http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp

Sabtu, 22 November 2014

FILE (BERKAS) Pada Pascal Jilid 2

5. Metode Pembacaan file oleh Turbo Pascal

q  Menggunakan statemen operasi READ / READLN
q  Bergantung pada tipe data variabel yang digunakannya :
¨   Variabel berjenis numerik (byte,integer, real)
Ø  Tanda batas akhir pembacaan variabel jika ditemui blank(spasi), EOL (end of line), EOF (End of File) atau TAB.
Ø  Jika sebelum membaca data (atau dengan kata lain tidak ada datanya) pointer pascal menemukan EOL / EOF, maka variabel tersebut akan diisi NOL.
Ø  Jika string yang dibaca oleh variabel numerik tidak sah, maka terjadi kesalahan I/O : Invalid numerik format.
¨   Variabel berjenis string
Karakter-karakter file aakan dibaca sampai ditemui EOL / EOF tercapai atau lebih besar dari ukuran stringnya.
¨   Variabel berjenis Char
Yang dibaca hanya satu karakter saja.
q  Agar pembacaan file sesuai dengan yang diharapkan, kadangkala perlu kita deklarasikan secara jelas jumlah byte yang disediakan untuk suatu variabel, atau mesti kita selipkan pencetakan spasi diantara dua variabel yang akan dibaca.
q  Perlu diperhatikan kesesuaian tipe data, antara yang dituliskan dengan metode WRITE/WRITELN dan dengan yang akan kita baca.

File Bertipe 
Karakteristik

·         Berisi data format biner, ukurannya lebih kecil dari file teks.
·         Tiap record memiliki tipe dan panjang yang sama. Bisa saja memiliki berbagai tipe asalkan dikelompokkan dalam RECORD.
·         Dapat diakses secara random, elemen-elemennya bisa dibaca secara acak yang keberapa saja.

Membuat file Bertipe
Urutan Prosesnya :

1.    Mendeklarasikan variabel file
Var NmVar:FILE OF TypeVariabel;
Dengan :
NmVar                  : Nama variabel file bertipe
TypeVariabel      : Char, variabel tipe RECORD, variabel tipe array, real, variabel
array tipe record. Untuk satu file satu tipe elemen.

Contoh :
Type DaftarBarang        = Array [1..100] of integer;
DataKonsumen     = RECORD
Nama          :string[15];
Alamat         :string[30];
Kode            :1..3;
DaftarKonsumen  = Array [1..100] of Datakonsumen ;
Var
FileBarang          : File of Daftarbarang;
FileJumlah          : File of  integer;
FileData   : File of DataKonsumen;
FileKode  : File of Char;

2.    Menghubungkan variabel file dengan nama file
Assign (NmVar, nama file);
Dengan :
NmVar                  : Nama variabel file bertipe
nama file             : Nama file dalam bentuk string, format 8:3 penamaan dos, ditulis
dalam bentuk string.

3.    Membuat /membuka file bertipe

Rewrite(NmVar);  => untuk membuat

Reset(NmVar);  => untuk membuka


4.    Menulis / membaca file Bertipe

 Write (NmVar, data item1, data item 2, …)  => untuk menulis

 Read (NmVar, data item1, data item 2, …)  => untuk membaca

Data item1, data item 2 dan seterusnya, harus berupa variabel, tidak bisa dituliskan secara langsung dalam bentuk konstanta. Variabelnya harus sama dengan deklarasi tipe file-nya.
Fungsi Writeln dan Readln tidak dapat digunakan pada file bertipe.

5.    Menutup file
Close (NmVar);

 Fungsi-fungsi yang digunakan dalam file Bertipe
 Seek (VarFile,N);
Menempatkan pointer ke posisi record ke-N
Contoh :
Seek(namafile,4); {pointer akan  menunjuk posisi record ke-4, dengan nomor record 3}

FilePOS (VarFile);
Untuk menunjuk nomor record (nomor record dimulai dari record 0)
Contoh :
Posisi:=Filepos(Varfile);     {mengetahui posisi pointer aktual di record mana, dan
hasilnya diletakkan pada variabel posisi}.

Filesize(VarFile);
Mengukur besar file bertipe, yaitu mengetahui jumlah record yang berada dalam suatu file (jika file baru dibuat = 0)
Contoh :
..
Begin
Write(‘input nomor record yang ingin dilihat’);readln(NoRec);dec(NoRec)
If NoRec >=filesize(VarFile) then
Writeln(‘Nomor record terlalu besar’);
Else
begin
seek(VarFile,NoRec);  {Pointer menuju nomor record yang dimaksud}
Read(VarFile,data);
End;
..
end.

EOF(VarFile);
Untuk menunjuk akhir dari file.
Truncate(VarFile);
Untuk menghapus sebagian file
Contoh :
Seek(varfile,5);      {pointer menuju record nomor 5}
Truncate(VarFile);             {menghapus mulai record nomor 5 sampai habis }


Contoh Program File Bertipe :

Program menambah_dan_membuat_file_bertipe
Uses crt;
Type mhs = Record
NPM : string[8];
Nama: string[25];
Alamat : string[20];
End;
Var vfilemhs  : FILE of mhs;
Recmhs   : mhs;
I                 : integer;
Oke           : char;
Begin
Clrscr;
Assign (vfilemhs,’Dataku.dat’);
{$I-}reset(vfilemhs);{$I+}
if IOResult <>0 then rewrite(vfilemhs);
I:=filesize(vfilemhs);
With recmhs do
Begin
Write(‘NPM :’);readln(NPM);
While NPM <>’ ‘ do
begin
Write(‘Nama :’);readln(Nama);
Write(‘Alamat :’);readln(Alamat);
repeat
Write(‘Save file…(Y/N)?’);readln(oke);
Until oke in [‘Y’,’y’,’n’,’N’];
If oke in [‘Y’,’y’] then
Begin
Seek(vfilemhs,I);
Write(vfilemhs,recmhs);
I:=I+1;
End;
Writeln;
Write(‘NPM:’);readln(NPM);
End;
End;
Close(vfilemhs);

End.

Program_Melihat_file_bertipe
Uses crt;
Type mhs = Record
NPM : string[8];
Nama: string[25];
Alamat : string[20];
End;

Var vfilemhs: FILE of mhs;
Recmhs:mhs;
I: integer;

Begin
Clrscr;
Assign(vfilemhs,’dataku.dat’);
Reset(vfilemhs);
Writeln(‘----------------------------------------------------------------------‘);
Writeln(‘No.          NPM              Nama             Alamat                     ‘);
Writeln(‘----------------------------------------------------------------------‘);

With recmhs
Begin
For I:=1 to filesize(vfilemhs) do
Begin
Seek(vfilemhs),I-1);
Read(vfilemhs),recmhs);
Writeln(I:2,’ ‘,NPM:8,Nama:25,Alamat:20);
End;
End;
Close(vfilemhs);
End.

File Tidak Bertipe

Karakteristik

·         File yang mengakses langsung ke media penyimpanan tanpa adanya pengenalan record dan sebagainya.
·         Digunakan untuk tugas-tugas yang berhubungan dengan file biner yang dapat diproses tanpa mengenal jenis recordnya.

 Membuat file Tidak Bertipe
 Urutan Prosesnya :
1.    Mendeklarasikan variabel file
Var NmVar:FILE;
2.    Menghubungkan variabel file dengan nama file
Assign (NmVar, nama file);
Dengan :
NmVar                  : Nama variabel file bertipe
nama file             : Nama file dalam bentuk string, format 8:3 penamaan dos, ditulis
dalam bentuk string.

3.    Membuka file bertipe

Rewrite(NmVar[,brec]);  => untuk membuat

Reset(NmVar[,brec]);    => untuk membuka
Dengan :
Brec          : Menunjukkan besar file dalam byte, opsional, boleh ditulis, boleh tidak,
dan besarnya kita tentukan sendiri. Defaultnya 128 Byte.  
4.    Menulis / membaca file tidak Bertipe

 Blockwrite (NmVar, Buffer, jumlah[,jumtulis])  => untuk menulis
Dengan :
Buffer       : daerah penyimpanan data yang akan ditulis ke dalam file. Buffer dapat
berupa suatu variabel dengan tipe apa saja sesuai dengan ukuran data yang akan ditulis di file.
Jumlah     : jumlah data yang akan ditulis ke file dalam ukuran byte.
Jumtulis   : suatu parameter yang tidak tetap yang boleh digunakan dan boleh juga
tidak digunakan, bila digunakan akan berisi jumlah byte yang dapat ditulis ke file.


 Read (NmVar, data item1, data item 2, …)  => untuk membaca
Dengan :
Buffer       : daerah penyimpanan yang tipe variabelnya disesuaikan dengan jumlah
data yang dibaca.
Jumlah     : jumlah byte yang akan dibaca dari file, dapat merupakan suatu variabel
dengan tipe word. Jumlah harus sama dengan besar buffer yang diberikan dan tidak boleh lebih dari 64 Kilobyte.
Jumbaca  : merupakan variabel yang berisi laporan jumlah byte yang dapat dibaca
dari file.

Contoh File tidak bertipe ::
 Program menyalin_file
Uses crt;
Var
Fileasal, filetuju  :file;
Besar                    :real;
Buf                        :array [1..10240] of char;
Hbaca, Hatulis    :word;
nfile1,nfile2         :string;

Begin
besar:=0;
clrscr;
write (‘Input nama file asal     :’);readln(nfile1);
write (‘Input nama file tujuan :’);readln(nfile2);
{$I-}
Assign(fileasal,nfile1);
Assign(filetuju,nfile2);
Reset(fileasal,1);
If IOResult <>0 then
Begin
Writeln(‘File asal tidak ada !’);
Halt(0);
End;
Rewrite(filetuju,1);
If IOResult <>0 then
Begin
Writeln(‘File tujuan tidak bisa dibuat !’);
Halt(0);
End;
{$I+}
 Repeat
Blockread(fileasal,buf,10240,hbaca);
Besar:=besar + hbaca;
Blockwrite(filetuju,buf,hbaca,htulis);
If hbaca <> htulis then
Begin
Writeln(‘Tujuan tidak bisa menampung besar file’);
Halt(0);
End;
Until hbaca <>10240;
Close (fileasal);
Close (filetuju);
Writeln (‘Besar file yang dipindahkan :‘,besar:10:0);
End.

 Menangani Kesalahan I/O pada File

Beberapa operasi pada file yang dapat mengalami kesalahan I/O :
Reset, rewrite, read, readln, write, writeln, close, append, seek

Agar program tidak berhenti, maka harus digunakan Compiler Directive Fungsi I/O result
Untuk pengecekan I/O file tersebut.

Bentuk Umum :
{$ Kode Kondisi}
Dengan :
·         Kode                        : Karakter kode, untuk fungsi I/O result adalah I.
·         Kondisi                   : OFF (-) / ON (+)
·         Secara default {$I+} => ON
·         I/O Result  => bernilai 0 jika operasi berhasil
·         Isi nilai selalu dihapus sendiri setiap kali dipanggil
·         Penulisannya mengapit operasi-operasi yang rentan kesalahan

Contoh :

Assign(VarFile, ‘data.dat’);
{$I-}
Reset(VarFile);
{$I+}
fileada := IOResult = 0;
if fileada then
begin
writeln(‘file sudah ada…’);
end
else                                                     { Kondisi bila file tidak ada }
begin
rewrite(VarFile);                           { Buat file baru }      
write (VarFile, var1, var2, …);
close(VarFile);
end;


Referensi :
1. Anonim, “Algoritma & Pemrograman II”, Penerbit Gunadarma, Jakarta, 1990
2. Bryon, Goffried, “Programming with PASCAL”, Schaum Series, New York, 1986
3.  Prather, Ronald E., “Problem Solving Principle : Programming with Pascal”, Prentice Hall, New Jersey, 1982
4. Dumairy, Matematika Terapan untuk Bisnis & Ekonomi Press (BPFE Yogyakarta)
5. Yogianto H.M, Turbo Pascal 5.0 Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.
6. Ediman Lukito, Belajar Sendiri Pemrograman dengan Turbo Pascal 7.0
7. Ir. P. Insap Santosa, Turbo Pascal versi 5.0 dan 5.5, Elexmedia Komputindo