Kamis, 01 Januari 2015

Strategi Mendapatkan Proyek Tender dan Proposal Tender

Pernah ikut tender atau punya rencana untuk mengikuti lelang proyek? bagaimana agar kita bisa terpilih menjadi pemenang? disini kita bahas cara menang tender pengadaan barang dan jasa sehingga bisa menjadi pemenang dan berhak mengerjakan proyek yang sedang dilelang. Nilai tender bervariasi dari mulai yang kecil sampai besar seringkali di adakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

Banyaknya peserta tender yang ikut berjuang agar menjadi pemenang membuat kita perlu melakuakn cara dan inovasi terbaik agar bisa menang tender. berbagai macam persaingan muncul dalam proses pelaksanaan tender namun hendaknya kita tetap menggunakan cara yang baik dan halal. panitia lelang pengadaan barang dan jasa akan memilih perusahaan entah itu arsitek atau kontraktor yang memenuhi persyaratan tender. Nah.. disini kita uraikan beberapa cara dan strategi agar bisa memenangi tender.



Cara menang tender pengadaan barang dan jasa

  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

 Referensi : http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa

Cara Membuat Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:

Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
Aktanya harus dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  • awal akta atau kepala akta.
  • badan akta.
  • akhir atau penutup akta.


(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  • judul akta
  • nomor akta
  • jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  • nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.



(3) Badan akta memuat:
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  • Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  • Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.



(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  • Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  • Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  • Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.


(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.

Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.


Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000

Sabtu, 29 November 2014

Cara membuat dan fungsi dari NPWP

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas                 berupa:
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
    2. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
   3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  • surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
  1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 
    3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
    4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
    5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :
  1. Secara Elektronik melalui eRegistration
  • Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationdianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  • Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
  • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

    2. Secara Langsung
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
MANFAAT MEMILIKI NPWP
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;
b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
e. Pembuatan Paspor;
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengembalian pajak;
b. Pengurangan pembayaran pajak;
c. Penyetoran dan pelaporan pajak

FUNGSI NPWP
Sarana dalam administrasi perpajakan.
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

REFERENSI

http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp

Sabtu, 22 November 2014

FILE (BERKAS) Pada Pascal Jilid 2

5. Metode Pembacaan file oleh Turbo Pascal

q  Menggunakan statemen operasi READ / READLN
q  Bergantung pada tipe data variabel yang digunakannya :
¨   Variabel berjenis numerik (byte,integer, real)
Ø  Tanda batas akhir pembacaan variabel jika ditemui blank(spasi), EOL (end of line), EOF (End of File) atau TAB.
Ø  Jika sebelum membaca data (atau dengan kata lain tidak ada datanya) pointer pascal menemukan EOL / EOF, maka variabel tersebut akan diisi NOL.
Ø  Jika string yang dibaca oleh variabel numerik tidak sah, maka terjadi kesalahan I/O : Invalid numerik format.
¨   Variabel berjenis string
Karakter-karakter file aakan dibaca sampai ditemui EOL / EOF tercapai atau lebih besar dari ukuran stringnya.
¨   Variabel berjenis Char
Yang dibaca hanya satu karakter saja.
q  Agar pembacaan file sesuai dengan yang diharapkan, kadangkala perlu kita deklarasikan secara jelas jumlah byte yang disediakan untuk suatu variabel, atau mesti kita selipkan pencetakan spasi diantara dua variabel yang akan dibaca.
q  Perlu diperhatikan kesesuaian tipe data, antara yang dituliskan dengan metode WRITE/WRITELN dan dengan yang akan kita baca.

File Bertipe 
Karakteristik

·         Berisi data format biner, ukurannya lebih kecil dari file teks.
·         Tiap record memiliki tipe dan panjang yang sama. Bisa saja memiliki berbagai tipe asalkan dikelompokkan dalam RECORD.
·         Dapat diakses secara random, elemen-elemennya bisa dibaca secara acak yang keberapa saja.

Membuat file Bertipe
Urutan Prosesnya :

1.    Mendeklarasikan variabel file
Var NmVar:FILE OF TypeVariabel;
Dengan :
NmVar                  : Nama variabel file bertipe
TypeVariabel      : Char, variabel tipe RECORD, variabel tipe array, real, variabel
array tipe record. Untuk satu file satu tipe elemen.

Contoh :
Type DaftarBarang        = Array [1..100] of integer;
DataKonsumen     = RECORD
Nama          :string[15];
Alamat         :string[30];
Kode            :1..3;
DaftarKonsumen  = Array [1..100] of Datakonsumen ;
Var
FileBarang          : File of Daftarbarang;
FileJumlah          : File of  integer;
FileData   : File of DataKonsumen;
FileKode  : File of Char;

2.    Menghubungkan variabel file dengan nama file
Assign (NmVar, nama file);
Dengan :
NmVar                  : Nama variabel file bertipe
nama file             : Nama file dalam bentuk string, format 8:3 penamaan dos, ditulis
dalam bentuk string.

3.    Membuat /membuka file bertipe

Rewrite(NmVar);  => untuk membuat

Reset(NmVar);  => untuk membuka


4.    Menulis / membaca file Bertipe

 Write (NmVar, data item1, data item 2, …)  => untuk menulis

 Read (NmVar, data item1, data item 2, …)  => untuk membaca

Data item1, data item 2 dan seterusnya, harus berupa variabel, tidak bisa dituliskan secara langsung dalam bentuk konstanta. Variabelnya harus sama dengan deklarasi tipe file-nya.
Fungsi Writeln dan Readln tidak dapat digunakan pada file bertipe.

5.    Menutup file
Close (NmVar);

 Fungsi-fungsi yang digunakan dalam file Bertipe
 Seek (VarFile,N);
Menempatkan pointer ke posisi record ke-N
Contoh :
Seek(namafile,4); {pointer akan  menunjuk posisi record ke-4, dengan nomor record 3}

FilePOS (VarFile);
Untuk menunjuk nomor record (nomor record dimulai dari record 0)
Contoh :
Posisi:=Filepos(Varfile);     {mengetahui posisi pointer aktual di record mana, dan
hasilnya diletakkan pada variabel posisi}.

Filesize(VarFile);
Mengukur besar file bertipe, yaitu mengetahui jumlah record yang berada dalam suatu file (jika file baru dibuat = 0)
Contoh :
..
Begin
Write(‘input nomor record yang ingin dilihat’);readln(NoRec);dec(NoRec)
If NoRec >=filesize(VarFile) then
Writeln(‘Nomor record terlalu besar’);
Else
begin
seek(VarFile,NoRec);  {Pointer menuju nomor record yang dimaksud}
Read(VarFile,data);
End;
..
end.

EOF(VarFile);
Untuk menunjuk akhir dari file.
Truncate(VarFile);
Untuk menghapus sebagian file
Contoh :
Seek(varfile,5);      {pointer menuju record nomor 5}
Truncate(VarFile);             {menghapus mulai record nomor 5 sampai habis }


Contoh Program File Bertipe :

Program menambah_dan_membuat_file_bertipe
Uses crt;
Type mhs = Record
NPM : string[8];
Nama: string[25];
Alamat : string[20];
End;
Var vfilemhs  : FILE of mhs;
Recmhs   : mhs;
I                 : integer;
Oke           : char;
Begin
Clrscr;
Assign (vfilemhs,’Dataku.dat’);
{$I-}reset(vfilemhs);{$I+}
if IOResult <>0 then rewrite(vfilemhs);
I:=filesize(vfilemhs);
With recmhs do
Begin
Write(‘NPM :’);readln(NPM);
While NPM <>’ ‘ do
begin
Write(‘Nama :’);readln(Nama);
Write(‘Alamat :’);readln(Alamat);
repeat
Write(‘Save file…(Y/N)?’);readln(oke);
Until oke in [‘Y’,’y’,’n’,’N’];
If oke in [‘Y’,’y’] then
Begin
Seek(vfilemhs,I);
Write(vfilemhs,recmhs);
I:=I+1;
End;
Writeln;
Write(‘NPM:’);readln(NPM);
End;
End;
Close(vfilemhs);

End.

Program_Melihat_file_bertipe
Uses crt;
Type mhs = Record
NPM : string[8];
Nama: string[25];
Alamat : string[20];
End;

Var vfilemhs: FILE of mhs;
Recmhs:mhs;
I: integer;

Begin
Clrscr;
Assign(vfilemhs,’dataku.dat’);
Reset(vfilemhs);
Writeln(‘----------------------------------------------------------------------‘);
Writeln(‘No.          NPM              Nama             Alamat                     ‘);
Writeln(‘----------------------------------------------------------------------‘);

With recmhs
Begin
For I:=1 to filesize(vfilemhs) do
Begin
Seek(vfilemhs),I-1);
Read(vfilemhs),recmhs);
Writeln(I:2,’ ‘,NPM:8,Nama:25,Alamat:20);
End;
End;
Close(vfilemhs);
End.

File Tidak Bertipe

Karakteristik

·         File yang mengakses langsung ke media penyimpanan tanpa adanya pengenalan record dan sebagainya.
·         Digunakan untuk tugas-tugas yang berhubungan dengan file biner yang dapat diproses tanpa mengenal jenis recordnya.

 Membuat file Tidak Bertipe
 Urutan Prosesnya :
1.    Mendeklarasikan variabel file
Var NmVar:FILE;
2.    Menghubungkan variabel file dengan nama file
Assign (NmVar, nama file);
Dengan :
NmVar                  : Nama variabel file bertipe
nama file             : Nama file dalam bentuk string, format 8:3 penamaan dos, ditulis
dalam bentuk string.

3.    Membuka file bertipe

Rewrite(NmVar[,brec]);  => untuk membuat

Reset(NmVar[,brec]);    => untuk membuka
Dengan :
Brec          : Menunjukkan besar file dalam byte, opsional, boleh ditulis, boleh tidak,
dan besarnya kita tentukan sendiri. Defaultnya 128 Byte.  
4.    Menulis / membaca file tidak Bertipe

 Blockwrite (NmVar, Buffer, jumlah[,jumtulis])  => untuk menulis
Dengan :
Buffer       : daerah penyimpanan data yang akan ditulis ke dalam file. Buffer dapat
berupa suatu variabel dengan tipe apa saja sesuai dengan ukuran data yang akan ditulis di file.
Jumlah     : jumlah data yang akan ditulis ke file dalam ukuran byte.
Jumtulis   : suatu parameter yang tidak tetap yang boleh digunakan dan boleh juga
tidak digunakan, bila digunakan akan berisi jumlah byte yang dapat ditulis ke file.


 Read (NmVar, data item1, data item 2, …)  => untuk membaca
Dengan :
Buffer       : daerah penyimpanan yang tipe variabelnya disesuaikan dengan jumlah
data yang dibaca.
Jumlah     : jumlah byte yang akan dibaca dari file, dapat merupakan suatu variabel
dengan tipe word. Jumlah harus sama dengan besar buffer yang diberikan dan tidak boleh lebih dari 64 Kilobyte.
Jumbaca  : merupakan variabel yang berisi laporan jumlah byte yang dapat dibaca
dari file.

Contoh File tidak bertipe ::
 Program menyalin_file
Uses crt;
Var
Fileasal, filetuju  :file;
Besar                    :real;
Buf                        :array [1..10240] of char;
Hbaca, Hatulis    :word;
nfile1,nfile2         :string;

Begin
besar:=0;
clrscr;
write (‘Input nama file asal     :’);readln(nfile1);
write (‘Input nama file tujuan :’);readln(nfile2);
{$I-}
Assign(fileasal,nfile1);
Assign(filetuju,nfile2);
Reset(fileasal,1);
If IOResult <>0 then
Begin
Writeln(‘File asal tidak ada !’);
Halt(0);
End;
Rewrite(filetuju,1);
If IOResult <>0 then
Begin
Writeln(‘File tujuan tidak bisa dibuat !’);
Halt(0);
End;
{$I+}
 Repeat
Blockread(fileasal,buf,10240,hbaca);
Besar:=besar + hbaca;
Blockwrite(filetuju,buf,hbaca,htulis);
If hbaca <> htulis then
Begin
Writeln(‘Tujuan tidak bisa menampung besar file’);
Halt(0);
End;
Until hbaca <>10240;
Close (fileasal);
Close (filetuju);
Writeln (‘Besar file yang dipindahkan :‘,besar:10:0);
End.

 Menangani Kesalahan I/O pada File

Beberapa operasi pada file yang dapat mengalami kesalahan I/O :
Reset, rewrite, read, readln, write, writeln, close, append, seek

Agar program tidak berhenti, maka harus digunakan Compiler Directive Fungsi I/O result
Untuk pengecekan I/O file tersebut.

Bentuk Umum :
{$ Kode Kondisi}
Dengan :
·         Kode                        : Karakter kode, untuk fungsi I/O result adalah I.
·         Kondisi                   : OFF (-) / ON (+)
·         Secara default {$I+} => ON
·         I/O Result  => bernilai 0 jika operasi berhasil
·         Isi nilai selalu dihapus sendiri setiap kali dipanggil
·         Penulisannya mengapit operasi-operasi yang rentan kesalahan

Contoh :

…
Assign(VarFile, ‘data.dat’);
{$I-}
Reset(VarFile);
{$I+}
fileada := IOResult = 0;
if fileada then
begin
writeln(‘file sudah ada…’);
…
end
else                                                     { Kondisi bila file tidak ada }
begin
rewrite(VarFile);                           { Buat file baru }      
…
write (VarFile, var1, var2, …);
…
close(VarFile);
end;

…

Referensi :
1. Anonim, “Algoritma & Pemrograman II”, Penerbit Gunadarma, Jakarta, 1990
2. Bryon, Goffried, “Programming with PASCAL”, Schaum Series, New York, 1986
3.  Prather, Ronald E., “Problem Solving Principle : Programming with Pascal”, Prentice Hall, New Jersey, 1982
4. Dumairy, Matematika Terapan untuk Bisnis & Ekonomi Press (BPFE Yogyakarta)
5. Yogianto H.M, Turbo Pascal 5.0 Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.
6. Ediman Lukito, Belajar Sendiri Pemrograman dengan Turbo Pascal 7.0
7. Ir. P. Insap Santosa, Turbo Pascal versi 5.0 dan 5.5, Elexmedia Komputindo